Mafia Tanah Serobot Lahan Seluas 5 Hektar di Tanjung Cemara Desa Sukaresik Pangandaran

oleh -

Mafia Tanah Serobot Lahan Seluas 5 Hektar Aset Desa Sukaresik Pangandaran
Kasus penyerobotan lahan tanah di wilayah Tanjung Cemara Karang Tirta, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran semakin mendapat perhatian serius dari sejumlah elemen masyarakat.

Padahal menurut data yang ada, tanah itu merupakan tanah pengangonan yang merupakan aset pemerintah desa Sukaresik, namun kini tanah tersebut ada yang mengklaim bahkan sudah bersertifikat atas nama milik perorangan.

Kasus tanah tanjung Cemara ini mendapat perhatian khusus dari salah seorang penggagas pemekaran daerah otonomi baru (DOB) kabupaten Pangandaran, Eka Santosa. Jum’at (2/8/2024) sore.

Penyerobotan lahan tanjung Cemara ini menurut Eka, adalah hal yang sangat memprihatinkan dan dapat menimbulkan komplik horisontal antara warga dengan seseorang.

Dalam kasus penyerobotan tanah ini, Eka menyebutkan ada 4 poin pelanggaran yang dilakukan mafia tanah.

1. Penyerobotan tanah milik desa Sukaresik seluas 5 hektar dari 11 hektar aset desa.
2. Perusakan lingkungan dalam bentuk penebangan 300 pohon pinus yang ditanam oleh masyarakat atas bantuan fasilitas dinas kehutanan dan juga terjadi pelanggaran tata ruang atas pemasangan benteng-benteng di harim laut atau sempadan pantai.
3. Jalan yang selama ini menjadi akses warga, telah ditutup.
4. Ada indikasi kuat praktek mafia pertanahan, serta memanipulasi data dengan mengorbankan warga setempat, dan yang lebih berbahaya lagi adanya manipulasi pergeseran obyek lahan atas sebuah legilitas sertifikasi tanah.

Hal tersebut menurut Eka, sangat bertentangan dengan cita-cita awal pemekaran yang bertujuan untuk mensejahterakan warga pangandaran.

“Atas penyerobotan tanah ini, kami akan menagih komitmen menteri ATR/BPN untuk membereskan dan memberantas mafia tanah di negeri ini. Kami juga meminta kepada para penegak hukum untuk bersikap adil, melihat secara objektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ucap Eka.

“Selain itu, saya akan mempertanyakan kasus penyerobotan tanah ini kepada pemerintah kabupaten Pangandaran, dan menghimbau kepada para wakil rakyat khususnya di DPRD kabupaten Pangandaran, agar membuka mata, memasang telinga dan turun kelapangan, agar mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, karena hal ini adalah bagian dari tanggung jawab wakil rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *