Kode etik jurnalistik seringkali dijadikan pedoman operasional suatu profesi. Karena jurnalisme adalah sebuah profesi, maka dikembangkanlah kode etik sebagai pedoman operasionalnya.
Selain itu, keberadaan kode etik jurnalistik juga merupakan wujud hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Republik Indonesia Tahun 1999.
Menurut buku Jurnalisme Kontemporer (2017) karya Septiawan Santaa, Pengertian kode etik jurnalistik sebagai seperangkat prinsip etika yang mencerminkan aturan yang harus dipatuhi oleh semua jurnalis. Jurnalis dan surat kabar merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Jurnalistik adalah suatu profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan jurnalisme adalah suatu lembaga yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Kegiatan jurnalistik juga termasuk dalam kegiatan jurnalistik. Kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika bagi jurnalis untuk selalu melakukan tindakan yang bertanggung jawab secara sosial.
Menurut George Fox Mott, landasan etika jurnalistik mengacu pada kepentingan publik. Sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak merugikan kepentingan umum dan tidak melanggar hak asasi warga negara. Lembaga yang mempunyai kewenangan mengadili pelanggaran aturan etika pers adalah Dewan Pers.
Sedangkan yang memberikan sanksi terhadap pelanggaran kode etik jurnalistik adalah organisasi profesi jurnalis dan/atau lembaga pers terkait. Isi Kode Etik Jurnalistik mencakup unsur-unsur yang menjadi pertimbangan etis, keprihatinan atau argumentasi jurnalisme.
https://aksi.co/2024/03/12/tahapan-pilgub-jabar-2024/